BREAKING NEWS
 

BLBI, Century, Sumber Waras, Hambalang, Tetap Dilanjut KPK

Memangnya, Firli Bisa Garap Kakap

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 22 Februari 2020 07:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memastikan kasus­-kasus besar seperti Century, BLBI, Sumber Wa­ras, dan Hambalang, tidak termasuk 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan. Tapi banyak yang tak yakin Firli cs bisa garap kasus­-kasus kakap tersebut. Pasalnya, tangkap Harun Masiku dan Nurhadi saja tidak bisa.

Keputusan KPK menghentikan 36 penyelidikan bikin heboh. Semua menilai KPK tidak pro pemberantasan korupsi. Kemarin, KPK pun menggelar jumpa pers untuk meluruskan soal itu. Yang jadi pembicaranya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia didampingi Plt Jubir KPK, M Ali Fikri.

Dalam paparannya, Alex menjelaskan, ada dua jenis penyelidikan yang di­ lakukan komisinya. Yakni, tertutup dan terbuka. Nah, kasus Century cs masuknya dalam proses penyelidikan terbuka. Mekanisme penyelidikan jenis ini di antaranya dengan audit in­vestigasi serta memanggil saksi­saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

Baca juga : Direktur Pemberitaan Antara Sesalkan Perusakan Kantor Biro Papua

Alex memastikan, penyelidikan terhadap kasus­kasus kakap itu terus dilakukan. “Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Yang jelas dari 36 penye­lidikan kasus yang kita hentikan itu, tidak ada kasus-­kasus itu,” tegas Alex di Gedung KPK, kemarin.

Sementara 36 kasus yang pen­yelidikannya dihentikan, kata dia, semuanya adalah kasus yang masuk dalam penyelidikan tertutup. Penye­lidikan jenis ini diawali informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Ke­mudian, tim diterjunkan ke lapangan untuk mengeceknya. Juga, dilakukan penyadapan. Dua hal itu yang biasanya jadi bekal komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.

Adsense

Sebagian besar kasus dalam pe­nyelidikan tertutup ini adalah dugaan tindak pidana suap. Baik terkait penga­daan barang dan jasa, pengurusan per­kara, maupun jual beli jabatan. “Ada di banyak daerah. Ada di kabupaten di Pulau Sulawesi, di Pulau Sumatera, di Kementerian di Jakarta,” bebernya.

Baca juga : Perum Bulog Siap Serap Kedelai Lokal

Penyelidikan kasus­-kasus itu juga sudah lama. Salah satunya ditanda­ tangani pimpinan KPK Jilid III, Abraham Samad, 21 Januari 2012, atau sudah 8 tahun lalu.

Dalam penyelidikan 36 kasus ini, KPK tidak mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut. “Buat apa kita teruskan? Nggak ada persoalan,” selorohnya.

Terpisah, Ketua KPK, Firli Bahuri me­negaskan, penghentian penyelidikan kasus yang dilakukan komisinya merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum. Yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. “Tidak boleh perkara digantung­-gantung untuk menakut-­nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” tegas Firli.

Baca juga : Kabupaten Serang Ditetapkan Sebagai Wisata Syariah

Pengamat Hukum Universitas Tri­sakti, Abdul Fickar Hadjar pesimis, Firli cs bisa menggarap kasus­-kasus kakap. “Kalau lihat performance dan rekam jejaknya sejak berlakunya revisi Undang-Undang KPK dan komisioner baru, maka janji menyelesaikan kasus­-kasus besar itu menjadi gertak sambal saja,” ujar kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Menurut dia, keraguan muncul me­ngingat, baru beberapa bulan menjabat, Firli cs sudah melahirkan dua buronan, yakni caleg PDIP Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi. Hingga saat ini, KPK belum mampu me­nangkap kedua tersangka yang dijerat kasus berbeda ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense