BREAKING NEWS
 

3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 18:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim nonaktif dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun terkait dugaan suap dalam putusan onslag atau lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

Ketiganya yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka merupakan majelis hakim yang mengadili perkara CPO migor yang menyeret tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Jaksa membacakan surat tuntutan para terdakwa secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya.

Djuyamto juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar yang merupakan jatah suap yang diterimanya.

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Uang tersebut harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka jaksa akan merampas aset-asetnya untuk kemudian dilelang. Hasilnya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," beber jaksa.

Demikian halnya dengan terdakwa Agam Syarif dan Ali Muhtarom, juga dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Adsense

Besaran beban uang pengganti untuk Agam Syarif dan Ali Muhtarom masing-masing sebesar Rp 6,2 miliar. Juga harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 5 tahun.

Tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan juga dialamatkan kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Serta diharuskan membayar beban uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Nikita Mirzani, Divonis Empat Tahun Penjara

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan menikmati hasil uang korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi ekspor CPO migor. Dia didampingi dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus dugaan suap ini, jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Baca juga : Kopdes Merah Putih Metuk Suplai Gas Dan Beras Murah Untuk Warung Warga

Uangnya dialirkan melalui Wahyu Gunawan lalu kepada M. Arif yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Jumlah uang suapnya sebesar Rp 40 miliar, yang diduga diberikan tim pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Uang ini mereka terima dari Muhammad Syafei selaku Head Social Security Legal Wil Group.

Selanjutnya, sebagaimana dalam surat dakwaan, uang tersebut dibagi-bagi. Terdakwa M. Arif mendapat jatah Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense