RM.id Rakyat Merdeka - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang menyebabkan kerugian negara Rp 958,5 miliar, ditunda. Penundaan dilakukan karena mertua Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meninggal dunia.
Tiga terdakwa tersebut adalah para petinggi PT Petro Energy, perusahaan penerima pinjaman dari LPEI, yakni Jimmy Marsin selaku penerima manfaat sekaligus Komisaris Utama, Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
"Seyogyanya hari ini adalah pembacaan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum, namun kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang berduka, ayah mertua beliau meninggal," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Hakim juga menyampaikan bahwa majelis telah bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang lanjutan. Hasilnya, pembacaan tuntutan pidana dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang.
"Persidangan dilanjutkan pada hari Senin, 17 November 2025, pukul 13.00 WIB," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jimmy dkk telah menyebabkan kerugian negara Rp 958,5 miliar melalui fasilitas kredit LPEI.
Baca juga : KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR
Mereka diduga menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI. Selain itu, terdakwa menggunakan dokumen underlying pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan fasilitas pembiayaan untuk PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Jimmy dkk juga tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan peruntukannya. Dana kredit justru dialihkan untuk pembayaran utang, penempatan dana di perusahaan afiliasi, serta kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan pembiayaan.
Jaksa menyebut, tindakan tersebut memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar 22 juta dolar AS atau setara Rp 358,5 miliar (kurs Rp 16.250) dan Rp 600 miliar dalam bentuk rupiah. Totalnya mencapai Rp 958,5 miliar.
"Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Baca juga : Orangtua Hakim Meninggal, Sidang Vonis Kasus TPPU Windu Aji Sutanto Ditunda
Jaksa juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatan bersama pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dalam periode 2015–2019.
Dana kredit yang dicairkan LPEI disebutkan mengalir ke sejumlah perusahaan afiliasi, digunakan untuk membayar utang, hingga ditempatkan dalam deposito.
Sebanyak 6 juta dolar AS dialihkan ke tiga perusahaan afiliasi, 11 juta dolar AS untuk pembayaran utang dan transfer ke perusahaan lain, serta 5 juta dolar AS untuk pembayaran utang dan penempatan dana.
Susy, dengan sepengetahuan Jimmy dan Newin, kembali mengajukan kredit Rp 400 miliar kepada LPEI pada 10 Februari 2016. PT PE menyerahkan sejumlah aset sebagai agunan, termasuk kantor di Slipi dan bangunan di Menteng.
Namun, fidusia utang usaha yang menjadi bagian dari agunan ternyata fiktif. Kredit Rp 400 miliar itu pun kembali diselewengkan untuk kepentingan para terdakwa, perusahaan afiliasi, pembayaran utang, deposito, hingga pelunasan kewajiban kepada LPEI.
PT PE kemudian memperoleh fasilitas kredit ketiga sebesar Rp 200 miliar pada 2017 atas inisiatif pejabat LPEI dalam penyusunan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Baca juga : Chikita Meidy Geram, Sidang Mediasi Cerai Kembali Ditunda
Fasilitas itu diberikan berdasarkan pertimbangan kontrak PT PE dengan perusahaan milik pemerintah, yang ternyata juga fiktif.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi yang melibatkan Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho ini merupakan bagian dari rangkaian perkara di LPEI yang diduga menimbulkan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.