Dark/Light Mode

Orangtua Hakim Meninggal, Sidang Vonis Kasus TPPU Windu Aji Sutanto Ditunda

Rabu, 17 September 2025 16:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang vonis pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM ditunda. Penundaan ini lantaran orang tua hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.

"Acara hari ini pembacaan putusan. Berhubung kami majelis ada yang berbelasungkawa, salah satu hakim anggota orangtuanya meninggal dunia. Jadi, masih dalam keadaan berduka, putusan tidak bisa dibacakan," ujar ketua majelis hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Hakim anggota yang dimaksud ialah Fransiska Hiashinta Manalu. Dia merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat. Sidang vonis Windu dan Glen ditunda pada Rabu (24/9) depan.

"Karena berhalangan salah satu orang tua dari majelis meninggal jadi kita tunda putusan ke (Rabu) 24 September dengan acara pembacaan putusan," lanjut hakim.

Adapun sidang putusan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara sebagai tindak pidana asalnya.

Baca juga : Arif Budimanta Meninggal, Prof. Didik Kenang Warisan Pancasilanomic

Selain menyeret Windu Aji, perkara ini juga menjerat Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Sebelumnya, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Kata jaksa, harta-harta yang dialihkan pria berjuluk crazy rich Brebes itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana terkait pencucian uang.

Sehingga menyatakan, Windu Aji terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Baca juga : Pratikno Utus Stafsus Beri Bantuan Konkret

Sementara Glenn dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini, keduanya terbukti bersalah melakukan pencucian uang sejumlah Rp 135,8 miliar. Uang itu merupakan hasil penjualan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Jaksa bilang, total penjualan ore nikel ilegal itu sebesar Rp 135,8 miliar. Glenn meminta para penambang di wilayah konsesi PT Antam mengirimkan uang hasil penjualan itu ke rekening dua OB tersebut.

Padahal seharusnya langsung ke rekening PT LAM. Dari jumlah itu, sebagian ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM dengan rincian Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.

Bahkan sebagian jumlah uangnya juga dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadinya.

Baca juga : Anggaran Ke Daerah Meningkat Signifikan Dalam Skema Asta Cita

Beberapa di antaranya membeli tiga unit mobil mewah berupa 1 unit Toyota Land Cruiser 70 V8 4.6 M/T warna coklat Tahun 2022, 1 unit Mercedes Benz Maybach GLS 600 warna hitam, dan 1 unit Toyota Alphard.

"Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT LAM," beber jaksa.

Selain itu, Windu Aji menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang ditransfer lewat beberapa tahap dalam rentang Desember 2021 hingga Mei 2023.

Kasus TPPU ini pun adalah yang kedua bagi para terdakwa. Karena sebelumnya, mereka juga telah divonis bersalah atas kasus korupsi tambang nikel ilegal.

Sehingga Windu Aji dan Glenn sudah menjadi terpidana karena kasasinya sudah diputus majelis hakim Mahkamah Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.