Dark/Light Mode

Terdakwa Fandy Lingga Sakit & Dilarikan ke RS, Sidang Vonis Kasus Timah Ditunda

Senin, 11 Agustus 2025 15:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah, Fandy Lingga. Sebab, dia harus dirawat di rumah sakit.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kondisi kesehatan Fandy tiba-tiba drop.

"Sebenarnya hari ini pembacaan putusan. Namun dari terdakwa, kami mendapat kabar beliau sedang sakit tiba-tiba drop kondisi kesehatannya. Untuk itu, kami kembalikan kepada Yang Mulia," kata jaksa kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Tim penasihat hukum terdakwa pun membenarkan informasi tersebut. Mereka menyatakan, kliennya sedang menuju rumah sakit.

"Izin Yang Mulia, tadi kami juga sudah mengajukan surat pembantaran kepada PP (panitera pengganti)," imbuhnya.

Ketua majelis hakim Eryusman menyebut, bakal mempelajari permohonan penundaan sidang. Selain itu, dia menanyakan masa penahanan terdakwa terkait adanya pembantaran tersebut.

"Ini sudah dua kali kan kita tunda, jadi gimana?" tanya hakim meminta pendapat masing-masing pihak.

Jaksa menyatakan, masa penahanan Fandy Lingga segera habis. Meski begitu, mereka menyerahkannya kepada majelis hakim, termasuk soal pembantaran.

"Oke, nanti dengan pemberitahuan lebih lanjut ya. Sidang ditutup. Tok," seru hakim seraya menutup jalannya persidangan.

Baca juga : JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Investasi Taspen, 3 Di antaranya Bos Sekuritas

Sebelumnya, jaksa menuntut Fandy Lingga selaku marketing PT Tinindo Internasional Nusa (TIN) dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Jaksa juga menyatakan, dua aset milik terdakwa agar dirampas untuk negara. Persidangan dilakukan secara daring, lantaran terdakwa merupakan tahanan kota. Selain itu, dirinya mengalami sakit keras dan harus selalu berada dalam perawatan dokter di rumahnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2025).

Jaksa juga menghukumnya dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

"Barang bukti aset terdakwa Fandy Lingga yakni 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya 14181 dan 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya 14182 dirampas untuk negara," lanjut jaksa.

Jaksa menilai, Fandy telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan Fandy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perbuatan rasuah itu dilakukan secara bersama-sama dengan para terdakwa lain, salah satunya kakaknya sendiri, Hendry Lie, selaku pemilik manfaat PT TIN.

Kemudian, dengan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku pemilik manfaat perusahaan money changer PT Quantum Sky Exchange (QSE).

Baca juga : JPU Panggil 11 Saksi dalam Sidang Investasi Taspen

Tindakan korupsi juga dilakukan bersama-sama direksi PT Timah, dan beberapa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Mereka juga diseret ke pengadilan karena melakukan pembiaran atas terjadinya penambangan timah ilegal.

Pasalnya, mereka tidak melakukan pengawasan dan pembinaan. Kemudian bersama-sama mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono, yang memberikan persetujuan atau revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

Tapi persetujuan diberikan tanpa studi kelayakan yang memadai pada 2019. Jaksa bilang, Fandy terlibat dalam pertemuan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochamad Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah.

Pertemuan itu membahas soal permintaan jajaran PT Timah atas bijih timah sebesar 5 persen. Fandy bersama pihak smelter swasta lainnya, turut membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Padahal  dalam kerja sama itu, pihak smelter swasta tak memiliki competent person (CP). Jaksa mengungkapkan, Fandy juga menyetujui pembuatan dua perusahaan cangkang atau boneka.

Kemudian kedua perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah, yang digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Bijih timahnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Baca juga : Tiga Pos Tanggap Darurat Disiapkan Tangani Musibah KMP Tunu Pratama Jaya

Dan melalui PT TIN, Fandy menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal.

Juga menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang diketahui terjadi kemahalan harga.

Berikutnya, terdakwa menyetujui tindakan HM bersama dengan smelter swasta lain yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS(, dan PT Stanindi Inti Perkasa (SIP) melakukan negosiasi dengan PT Timah.

Negosiasinya soal sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan.

Kemudian, menyetujui permintaan Harvey untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500–750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Setoran ini dianggap sebagai coorporate social responsibility (CSR) dari para smelter swasta.

Lalu melalui Harvey yang bekerja sama dengan PT Timah, menerbitkan SPK dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh smelter swasta.

Harga kesepakatan harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya.

Dalam pelaksanaan pembayaran biaya pengamanan untuk Harvey, terdakwa Fandy menyetujui penyetorannya melalui PT QSE milik Helena. Besarannya sejumlah 25 ribu dolar AS per bulan sejak kerja sama sewa processing penglogaman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.