BREAKING NEWS
 

5 Orang Dicegah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Termasuk Eks Dirjen Pajak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 November 2025 11:32 WIB
Foto: Kementerian Imipas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah lima pihak untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016–2020.

Salah satu yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia menjabat pada 2015 hingga 30 November 2017. Saat ini, dia sudah pensiun.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken Dwijugiasteadi, Ditjen Imigrasi juga mencegah empat orang lainnya. Mereka ialah KL selaku pemeriksa pajak dan BNDP selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang.

Baca juga : KPK Geledah Kantor BPKAD Riau Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau

Serta, dua pihak swasta, yakni VRH yang tercatat sebagai Direktur Utama PT DJ dan HBP selaku Komisaris PT GPI, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup DJ.

"Instansi pengusul: Kejaksaan Agung RI, alasan: Korupsi. Berlaku mulai: 14 November 2025, berakhir pada: 14 Mei 2026. Jenis pencegahan: Reguler," demikian dikutip dari dokumen Imigrasi atas pencegahan terhadap enam pihak tersebut.

Diketahui, Kejagung telah menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atas pembayaran pajak.

Adsense

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan di rumah pejabat DJP tersebut terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum atau pegawai pajak pada DJP Kemenkeu," kata Anang saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Baca juga : Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam

"Ada pemberian itu, suap lah. Memperkecil (nilai pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu, terus ada pemberian," sambungnya.

Anang bilang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara dugaan rasuah ini.

Tim penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidananya.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

"Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

Baca juga : Pengembangan OTT, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

DJP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rosmauli menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense