RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NM) dan staf khususnya, Jurist Tan, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
"Apakah potensi tersangka sama (kasus Google Cloud) dengan Kejagung (kasus laptop Chromebook? Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, siapa namanya itu, JT (Jurist Tan). Dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.
Asep menambahkan, pihaknya telah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah pimpinan menggelar ekspos atau gelar perkara.
Nantinya setelah dinyatakan naik ke penyidikan, maka akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya Korps Adhyaksa menyidik perkara pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang sama, yang beririsan dengan kasus Google Cloud.
"Tentu yang diserahkan apa kan gitu? Kan bapak kan belum menyita? Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kita miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga : KPK Serahkan Uang Rp 883 M Kepada PT Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bakal melimpahkan kasus korupsi Google Cloud kepada Kejagung.
Dia juga mengungkapkan, pihak yang bakal diminta pertanggungjawaban pidananya pun sama dengan kasus korupsi laptop Chromebook yang ditangani Korps Adhyaksa.
"Dari hasil koordinasi, untuk Google Cloud itu nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
"Karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (kasus laptop Chromebook)," sambungnya.
Setyo mengatakan, dalam perkara Google Cloud pihak yang bakal diminta pertanggungjawaban pidananya sama dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.
Baca juga : KPK Pamerkan Duit Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejagung. Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan di KPK dan akan dilimpahkan ketika penyidikan.
Dari hasil koordinasi dengan Kejagung, pihak yang bakal pertanggungjawaban atau tersangka dalam kasus ini sama.
"Makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antarpihak," katanya.
Adapun penanganan kasus Google Cloud di KPK masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan kasus Chromebook di Kejagung sudah dalam tahap penyidikan.
Sementara tempus perkara dugaan tindak pidana di kedua kasus itu pun sama yakni di masa pandemi Covid-19.
Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Kasus Google Cloud ke Kejagung
"Iya (tempus saat Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep menjelaskan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," tutur Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.