BREAKING NEWS
 

Peradi SAI Apresiasi Pengesahan UU KUHAP, Yakin Aparat Lebih Profesional

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 24 November 2025 16:43 WIB
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). Foto: Dok PERADI SAI

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengapresiasi Komisi III DPR atas pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PERADI SAI yakin, hadirnya Undang-Undang KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa (18/11/2025).

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

Baca juga : PTPN I Dukung Hilirisasi Peternakan Kementan untuk Pemerataan Protein Nasional

“RUU KUHAP ini merupakan langkah luar biasa. Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, RUU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara professional dan beritikad baik. Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Adsense

Selain itu, sambung dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab pendampingan hukum dapat dimungkinkan sejak proses penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang dibelanya.

“Jadi advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi kalau misalnya kliennya diintimidasi terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan gitu, maka advokat berhak menyatakan keberatan dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan. Maka ini tentu langkah-langkah yang luar biasa,” paparnya.

Baca juga : Pengamat Soroti Pengesahan RUU KUHAP & Disinformasi di Ruang Publik

Undang-Undang KUHAP yang baru ini juga, sambung peraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law The American University, Washington D.C Amerika Serikat ini, membuka akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan. Selama ini akses tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.

PERADI SAI memuji keberanian DPR untuk mengesahkan Undang-Undang KUHAP ini. Baginya, sikap DPR bersama Pemerintah mengesahkan RUU KUHAP ini menjadi undang-undang jauh lebih penting daripada harus menunggu kesempurnaan.

“Kami akan ikut mengawal. Yang penting semangat perbaikan sudah terlihat. RUU ini akan mendorong polisi lebih profesional, jaksa lebih profesional, dan advokat juga harus lebih profesional. Jadi kita saling menjaga,” ujarnya.

Baca juga : Perkuat Ekosistem Pendidikan, Bank Aladin Syariah Beri Beasiswa S3 Ke MSA

Dia pun optimistis Undang-Undang KUHAP ini akan meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum. Sebab Advokat akan dapat mengontrol jalannya penegakan hukum agar tetap sesuai prinsip keadilan. Disatu sisi, advokat juga harus lebih profesional.

“Advokat punya tanggung jawab moral, dan Dewan Kehormatan harus semakin berwibawa. Semua demi keadilan dan hukum yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense