RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi ASDP, yaitu Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga : Gibran Sampaikan Salam Hangat Dari Pemimpin Dunia
“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Dasco, Presiden memantau secara saksama dinamika antara DPR dan pemerintah sejak kasus ini mencuat pada Juli 2024. DPR menerima berbagai aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi III untuk melakukan kajian mendalam atas perkembangan penyelidikan. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dan menjadi dasar pertimbangan Presiden sebelum mengambil keputusan rehabilitasi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah dan DPR secara aktif berkomunikasi sebelum keputusan final diambil. Presiden, kata dia, menerima banyak masukan dari masyarakat terkait sejumlah kasus hukum, termasuk perkara ASDP.
Baca juga : Hadiri Rakorwil DPW PSI, Eks Ketua NasDem Kepri Belum Resmi Bergabung
“Selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menghimpun masukan dan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pandangan ahli hukum.
“Setelah ada surat usulan dari DPR, Menteri Hukum menindaklanjutinya dalam satu minggu terakhir, lalu memberikan saran kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi,” jelasnya.
Baca juga : NasDem: Kesetaraan Gender Di Parlemen Masih Timpang
Rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya Presiden meneken keputusan rehabilitasi. Prasetyo memastikan seluruh proses lanjutan akan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga tidak menepis anggapan bahwa rehabilitasi identik dengan pembebasan para terpidana ASDP. “Kira-kira begitu,” ujarnya singkat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.