Dark/Light Mode

Soal Aturan 30 Persen Perempuan

NasDem: Kesetaraan Gender Di Parlemen Masih Timpang

Rabu, 26 November 2025 06:40 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat. (Foto: Instagram/lestarimoerdijat)
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat. (Foto: Instagram/lestarimoerdijat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan aturan 30 persen kuota perempuan di lembaga legislatif masih jauh panggang dari api. Di DPR, meskipun ada peningkatan jumlah kursi, persentasenya masih di bawah target yang diamanatkan dalam undang-undang.

Tercatat pada periode 2019- 2024 terdapat 118 anggota perempuan dari total 575 anggota DPR, dengan komposisi keterwakilan perempuan sebesar 20,52 persen. Pada periode 2024-2029 terjadi peningkatan menjadi 21,9 persen, dengan jumlah 127 anggota perempuan. 

Menilik data ini, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat atau Rerie mengatakan, implementasi kesetaraan dan keadilan gender di dunia politik masih mengalami ketimpangan. Kewajiban 30 persen kuota perempuan di parlemen, kata dia, masih jauh dari target yang diharapkan. 

Baca juga : Dinominasikan Jadi CEO, Hans Patuwo Diyakini Bikin GoTo Kian Melesat

“Dinamika dalam mewujudkan sistem yang tepat dalam kehidupan bernegara kita masih diwarnai munculnya fragmentasi politik dan ketimpangan representasi gender yang hingga hari ini belum bisa kita atasi,” kata Rerie dalam diskusi bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Wakil Ketua MPR itu mengakui, hingga saat ini masih terjadi ketimpangan dalam regulasi terkait Pemilu dan partai politik. Dia mengatakan, selain kuota perempuan yang masih jauh dari target, struktur partai politik mayoritas dianggap masih maskulin, hierarkis, dan kurang inklusif. 

“Rekrutmen perempuan yang masih sporadis dan tidak transparan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tegasnya. 

Baca juga : Kurangi Ketergantungan Kepada AS, Menperin Genjot Pasar Ekspor Baru Furniture

Rerie mendorong agar semua pihak, termasuk para anggota KPPI, terus berperan aktif dalam upaya reformasi regulasi Pemilu dan partai politik. Reformasi tersebut bukan sekadar urusan teknis hukum, tetapi harus kembali berpijak pada amanat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi Pancasila. 

“Sistem demokrasi Indonesia saat ini sedang kelelahan dan membutuhkan napas baru agar mampu berjalan sesuai amanat konstitusi,” katanya. 

Padahal, kata Rerie, UUD 1945 telah memberi fondasi yang tegas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan setiap warga negara memiliki hak yang sama. Pelaksanaan demokrasi, kata dia, harus direalisasikan secara utuh di Tanah Air. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.