BREAKING NEWS
 

5 Hari Setelah Divonis Penjara, 3 Mantan Direksi ASDP Direhabilitasi Presiden

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Rabu, 26 November 2025 07:40 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi terhadap para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Foto: BPMI Setpres)

 Sebelumnya 
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mengatakan, rehabilitasi dari Presiden otomatis mengembalikan hak dan martabat kliennya serta dua terdakwa lainnya. Ia menyebut kliennya bisa segera bebas begitu KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diantar oleh Mensesneg. 

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam. (Foto: M Wahyudin/RM)

“Kalau sudah diterima, kami ingin segera memproses klien saya untuk bebas,” ujar Soesilo saat mendatangi Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (25/11/2025) malam. 

Soesilo berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses rehabilitasi. 

Baca juga : Gibran Sampaikan Salam Hangat Dari Pemimpin Dunia

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, juga kepada Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” tuturnya. 

Lalu apa kata KPK? Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan lembaganya menghormati keputusan Presiden. Ia menegaskan, KPK tidak dapat mengintervensi penggunaan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

“Hak prerogatif Presiden tidak dapat diganggu gugat karena diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujarnya. 

Baca juga : Hadiri Rakorwil DPW PSI, Eks Ketua NasDem Kepri Belum Resmi Bergabung

Tanak menambahkan, apabila Keppres rehabilitasi telah diterima, KPK tidak dapat menahan para terpidana. “KPK tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi.

Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Hadi masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Baca juga : NasDem: Kesetaraan Gender Di Parlemen Masih Timpang

Ketiganya dijerat KPK dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022. Ira juga sempat mengirim surat kepada Presiden Prabowo agar tidak dijatuhi hukuman atas kebijakan akuisisi tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense