BREAKING NEWS
 

Usai Sidang Dakwaan, 2 Eks Pejabat Kemnaker Asyik Ngopi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Desember 2025 16:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi kopi usai sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pemerasan terakir izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dua pejabat di antaranya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Suhartono serta Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto.

Dari pantauan, Suhartono dan Haryanto langsung menuju bangku pengunjung sidang usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Baca juga : Didakwa Lakukan Pemerasan Izin RPTKA, 8 Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 M

Suhartono pun mengambil tasnya warna hitam, lalu merogoh botol berisi minuman kopi. Tak lupa, dia menyiapkan gelas plastik lalu berbagi kopi dengan Haryanto.

Adapun dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Perbuatannya dilakukan bersama-sama enam terdakwa lain, yakni Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

Adsense

Berikutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).

Baca juga : Surat Dakwaan Dilimpahkan, Penyuap Eks Sekma Hasbi Hasan Segera Disidangkan

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.

Baca juga : Taksiran Harga Sedang Dilakukan, Kejagung Siap Lelang Asetnya Sandra Dewi

Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.

Uang-uang tersebut berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Pemerasan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2205 itu, seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense