RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten yang menjerat oknum jaksa, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, oknum jaksa berinisial RZ itu, bersama pengacara DDK dan ahli bahasa atau penerjemah, MS, memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Lee Chi Hoon, yang tengah berperkara di pengadilan.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
KPK pun menggelar Operasi senyap pada Rabu (17/12/2025). RZ, DDK, dan MS diringkus dalam OTT. Selain itu, tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti senilai Rp 941 juta. Informasi yang diterima, uang hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.
Baca juga : KPK Juga Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Diamankan
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional,” tegas Budi.
“Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional,” imbuhnya.
Namun, KPK akhirnya melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyerahkan RZ, DDK, MS, beserta barang bukti yang diamankan dalam OTT.
Pelimpahan dilakukan lantaran korps Adhyaksa sudah menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan. Dalam Pasal 50 UU KPK diatur, ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menyidik perkara tersebut.
Baca juga : KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Banten: Satu Jaksa, 2 Pengacara, 6 Pihak Swasta
“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana, orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
“Kami melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyatakan, Sprindik terbit pada Rabu, hari yang sama saat KPK melakukan OTT.
“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tuturnya.
Baca juga : OTT Jaksa di Banten, KPK Sita Uang Tunai Rp 900 Juta
Dua tersangka yang diserahkan KPK adalah satu oknum jaksa dan satu pengacara. Sementara di Kejagung, sudah ada dua tersangka lainnya, yakni RVS dan HMK. Keduanya adalah jaksa.“Jadi ada empat,” tuturnya.
Sarjono menjamin, Kejagung akan memproses hukum jaksa dan pihak lain tersebut.
“Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar. Kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.