BREAKING NEWS
 

Kejadian Saat OTT Di Kalimantan Selatan

Seorang Jaksa Nyaris Tabrak Petugas KPK, Sebelum Kabur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 22 Desember 2025 06:35 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) bersama petugas menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berinisial TAR, sempat berupaya menabrak petugas KPK, saat operasi tangkap tangan, Kamis (18/12/2025).

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang me la ksanakan penangkapan, ter duga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi. 

Asep menegaskan, komisi antirasuah terus memburu TAR. Jika pencarian tidak berhasil, ia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami,” imbaunya. 

Baca juga : Jadwal Keberangkatan Kapal Tergantung Cuaca

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, petugas yang hendak ditabrak TAR berada dalam kondisi baik. 

Alhamdulillah baik, selamat, terhindar,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (21/12/2025). 

Sementara untuk penetapan status TAR sebagai buron, Budi menyatakan belum mendapatkan informasi. “Jika sudah ada perkembangan, kami akan mengabari,” tuturnya. 

Tersangka Dugaan Pemerasan 

KPK menetapkan TAR bersama Kepala Kejari HSU, APN dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, AB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. APN dan AB, diciduk dalam OTT yang digelar KPK di Kalsel pada Kamis (18/12/2025). 

Baca juga : Untuk Naik Kelas, Bank Kecil Butuh Suntik Modal

Asep menjelaskan, APN memalak para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. AB dan TAR, yang menjadi perantara. 

Beberapa OPD yang dipalak, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Modusnya, APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut. 

Asep memerinci, APN menerima uang pemerasan sebesar Rp 804 juta lewat AB dan TAR selama November hingga Desember 2025. 

Adsense

Baca juga : Napoli Vs Bologna, Rebutan Trofi Di Tanah Arab

Lewat TAR, dari RH selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten HSU sebesar Rp 270 juta, serta dari FE selaku Direktur RSUD Kabupaten HSU, sebesar Rp 235 juta. 

Sementara lewat AB, uangnya berasal dari YAN selaku Kadis Kesehatan Kabupaten HSU sebesar Rp 149,3 juta. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense