RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berinisial TAR, sempat berupaya menabrak petugas KPK, saat operasi tangkap tangan, Kamis (18/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang me la ksanakan penangkapan, ter duga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menegaskan, komisi antirasuah terus memburu TAR. Jika pencarian tidak berhasil, ia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami,” imbaunya.
Baca juga : Jadwal Keberangkatan Kapal Tergantung Cuaca
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, petugas yang hendak ditabrak TAR berada dalam kondisi baik.
“Alhamdulillah baik, selamat, terhindar,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Sementara untuk penetapan status TAR sebagai buron, Budi menyatakan belum mendapatkan informasi. “Jika sudah ada perkembangan, kami akan mengabari,” tuturnya.
Tersangka Dugaan Pemerasan
KPK menetapkan TAR bersama Kepala Kejari HSU, APN dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, AB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. APN dan AB, diciduk dalam OTT yang digelar KPK di Kalsel pada Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Untuk Naik Kelas, Bank Kecil Butuh Suntik Modal
Asep menjelaskan, APN memalak para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. AB dan TAR, yang menjadi perantara.
Beberapa OPD yang dipalak, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Modusnya, APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut.
Asep memerinci, APN menerima uang pemerasan sebesar Rp 804 juta lewat AB dan TAR selama November hingga Desember 2025.
Baca juga : Napoli Vs Bologna, Rebutan Trofi Di Tanah Arab
Lewat TAR, dari RH selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten HSU sebesar Rp 270 juta, serta dari FE selaku Direktur RSUD Kabupaten HSU, sebesar Rp 235 juta.
Sementara lewat AB, uangnya berasal dari YAN selaku Kadis Kesehatan Kabupaten HSU sebesar Rp 149,3 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.