Sebelumnya
Tak cuma memalak, KPK menduga APN juga memotong anggar an Kejari HSU melalui bendahara.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. “Uang itu digunakan untuk dana operasional pribadinya,” beber Asep.
Selain itu, selama menjabat Kajari HSU, APN juga diduga menerima Rp 450 juta dari sumber lain. Rinciannya, sebesar Rp 405 juta ditransfer ke rekening istrinya.
Baca juga : Jadwal Keberangkatan Kapal Tergantung Cuaca
Sementara Rp 45 juta, berasal dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten HSU, selama Agustus hingga November 2025.
Dengan begitu, total uang panas yang diterima APN mencapai Rp 1,36 miliar.
Asep menambahkan, dua anak buah APN yang jadi perantara, juga kecipratan duit panas. AB disebut mengantongi uang sebesar Rp 63,2 juta, yang diberikan selama Februari hingga Desember 2025.
Baca juga : Untuk Naik Kelas, Bank Kecil Butuh Suntik Modal
Sementara TAR meraup uang sebesar Rp 1,07 miliar. Rinciannya, dari mantan Kadis Pendidikan HSU sebesar Rp 930 juta pada 2022, serta dari rekanan sejumlah Rp 140 juta pada 2024.
APN dan AB telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencopot ketiga jaksa tersangka tersebut dari jabatannya.
Baca juga : Napoli Vs Bologna, Rebutan Trofi Di Tanah Arab
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Langkah ini merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.
Kejagung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.