BREAKING NEWS
 

Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Milik Pemda Tolitoli

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Desember 2025 12:44 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan rumah pribadinya, di Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca juga : Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Land Cruiser

“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ucap Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Adsense

Meski begitu, Budi belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil tersebut dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut. Sejumlah barang bukti tersebut, kata Budi, akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Selain Albertinus, dalam perkara dugaan pemerasan ini KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Geledah Perkantoran Pemkab Bekasi, Sita Dokumen Pengadaan Proyek

KPK mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Praktik ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/18) pagi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense