RM.id Rakyat Merdeka - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta divonis dengan pidana selama 8 hingga 14 tahun penjara.
Terdakwa Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG) dihukum paling tinggi yakni selama 14 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara bergantian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Para terdakwanya ialah Benny selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG), Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO IDG, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai IDG, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan IDG.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2014,13 miliar.
Beban uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka jaksa akan menyita aset-asetnya untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Yaqut Akan Segera Dipanggil dan Ditahan KPK
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut hakim.
Berikutnya, hakim membacakan vonisnya untuk empat terdakwa lainnya. Rinciannya, Benny dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kemudian, Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dan terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim meyakini, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga : Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta mendakwa Bun Sentosa dkk melakukan korupsi terkait kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 299,3 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit pembiayaan piutang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional (non revolving) tahun 2023 pembantu Wolter Mongonsidi dan instansi terkait lainnya dengan Nomor: 24/SR/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Jaksa bilang, terdakwa Bun Sentoso, Agus bersama-sama Fitriana dan Sischa dalam pengajuan kreditnya telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
Baca juga : Luncurkan Kartu Debit Visa, ATM Bank Jakarta Bisa Digesek Di 200 Negara
Adapun total pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta kepada PT IDG dan sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 549,5 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya ialah memperkaya Benny sebesar Rp 2,92 miliar yang sebagiannya diperuntukkan agar dia menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.
Kemudian memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar, Fitriana sebesar Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari sebesar Rp 3,7 miliar.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.