RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di kantor Maktour, Jl. Otista Raya, Jakarta Timur.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen tersebut, sudah kami kantongi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski begitu, dia belum memerinci identitas pihak yang diduga memerintahkan penghancuran dokumen tersebut. Saat ini, kata Budi, perbuatan itu masih dianalisis oleh penyidik, apakah masuk ke ranah perintangan penyidikan, atau tidak.
“Hal tersebut masih akan kami dalami. Karena nantinya juga berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” tegasnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Budi mengungkapkan, ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, saat tim penyidik menggeledah kantor Maktour di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti, yang ditemukan di kantor MK Tour yang berlokasi di wilayah Jakarta," ungkap Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menyatakan, penyidik telah mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hal itu kini sedang dianalisa dan didalami. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti berupa manifes kuota haji yang diterima Maktour itu dibakar oleh staf travel tersebut.
Dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur, bepergian ke luar negeri. Dia juga telah diperiksa penyidik KPK.
Baca juga : Datangi Kemenhut, Kejagung Cocokkan Data Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara
Tak hanya Fuad, sejumlah pegawai Maktour telah diperiksa penyidik KPK. Komisi antirasuah juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
KPK menduga, Yaqut dan Gus Alex berperan aktif dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga diberikan secara berlebih kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji dan umrah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Ada Perbedaan Pendapat dalam Kasus Kuota Haji, Wakil Ketua KPK: Itu Biasa
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan.
KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru.
Meski begitu, fokus utama penyidik saat ini adalah mempercepat pemberkasan perkara terhadap Yaqut dan Gus Al. Seiring dengan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terus dilakukan, termasuk terhadap PIHK dan biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara, KPK dapat memulihkannya secara optimal,” tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.