BREAKING NEWS
 

Setelah PAN, Giliran Golkar & PKB Tolak E-Voting Pemilu

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 15 Januari 2026 06:45 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: Instagram/m.sarmuji)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Partai Amanat Nasional (PAN), kini giliran Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menolak usulan PDI Perjuangan (PDIP) tentang e-voting Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji meragukan penerapan e-voting dalam Pemilu dapat menekan angka politik uang dalam kontestasi politik seperti Pilkada. Dia bahkan mempertanyakan besaran angka biaya yang bisa dipangkas dengan e-voting. 

“Serendah apa biayanya?” ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Baca juga : PSI Jateng Pastikan Konflik Konferda Di Semarang Usai

Sarmuji menegaskan, apabila penggunaan teknologi benar-benar diterapkan dalam pesta demokrasi, diperlukan rasionalisasi berupa audit teknologi terhadap sistem e-voting. Hal ini penting agar penerapan teknologi dalam kontestasi politik tidak menimbulkan persoalan di akhir pemilihan. 

“Jangankan e-voting yang menentukan hasil, e-rekap yang digunakan hanya sebagai pembanding saja sudah diributkan,” ungkapnya. 

Diketahui, e-rekap Pemilu merujuk pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Yaitu, sistem elektronik KPU untuk publikasi dan membantu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Dalam penerapannya, sistem ini menuai berbagai kritik dari peserta Pemilu 2024. 

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Sudah Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti

Sarmuji menekankan, penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada, seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi biaya, tetapi juga dari proses demokrasi yang mampu membawa kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. 

“Kami ingin Pilkada menjadi instrumen agar rakyat lebih sejahtera, kohesivitas sosial terjaga, dan ASN bisa lebih profesional. Itu yang mesti direfleksikan,” pungkasnya. 

Senada dengan Golkar, Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai, penerapan e-voting membutuhkan kesiapan yang sangat matang, baik dari sisi infrastruktur, keamanan sistem, regulasi, maupun kepercayaan publik. 

Adsense

Baca juga : OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol

“Saat ini, mekanisme e-voting secara nasional juga belum diatur dan belum siap untuk langsung diterapkan,” kata Daniel di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense