BREAKING NEWS
 

Eks Wamenaker Noel Juga Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 Januari 2026 18:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari kasus pemerasan ini, dirinya turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta," beber jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Baca juga : Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati Scrambler

Kemudian, memperkaya para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi sebesar Rp 270,9 juta, Heru Sutanto Rp 652,2 juta, Subhan Rp 326,1 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta, Irvian Bobby Mahendro Rp 978,3 juta, Sekarsari Kartika Putri Rp 652,2 juta, Anitasari Kusumawati Rp 326,1 juta, dan Supriadi Rp 294 juta.

Berikutnya, memperkaya sejumlah pejabat lain di Kemnaker, namun tidak turut menjadi terdakwa.

Rinciannya, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020–April 2024 sebesar Rp 381,2 juta; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021–September 2024 Rp 288,1 juta, Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode September 2024–2025 Rp 37,9 juta.

Selanjutnya, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp 652,2 juta, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp 326,1 juta, Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp 326,1 juta.

Jaksa menyebut, Noel dkk telah secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi tersebut. Hasil pemerasannya dilakukan sejak 2021–2025, mencapai Rp 6,5 miliar.

Adsense

"Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6,52 miliar," beber jaksa.

Baca juga : Jelang Sidang, Noel Ungkap Ada Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan K3 Kemnaker

Jaksa menguraikan bahwa sejak 2021, Gerry Aditya dan Irvian Bobby melakukan pertemuan dengan dua pihak swasta, yakni Miki Mahfud dan Temurila.

Dari pertemuan itu, mereka meminta Temurila dan Miki memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker RI. Uangnya dari para pemohon melalui perusahaan jasa K3 (PJK3).

Hal ini sebagaimana kebiasaan atau tradisi yang telah berlangsung lama di Kemnaker sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat atau lisensi, serta menyepakati bahwa apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 diperlama (melebihi dari 9 hari kerja).

Permintaan ini disanggupi Temurila dan Miki. Lalu Gerry dan Irvian meminta mereka untuk berkoordinasi dengan para terdakwa lain rekening penampungan masing-masing bidang sertifikasi dan lisensi K3.

Juga agar mentransfer uang apresiasi atau biaya non teknis/undertable ke rekening penampungan sesuai dengan bidang sertifikasi dan lisensi K3 yang diajukan PT KEM Indonesia.

Atas permintaan tersebut, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya dikenakan biaya sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta tiap peserta. Besaran biaya menyesuaikan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud.

Baca juga : Temuan Baru KPK, Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pake Uang Pemerasan

"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain, kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya. Sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu," kata jaksa.

Padahal, sebagaimana tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi untuk biaya sertifikat K3 hanya sebesar Rp 150 ribu per orang, dan biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp 120 ribu.

Kata jaksa, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar. Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar.

Dan pada  November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta. Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.

Atas dugaan pemerasannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense