Dark/Light Mode

Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati Scrambler

Senin, 19 Januari 2026 17:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Pembacaan surat dakwaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Selain Noel, jaksa turut membacakan surat dakwaan sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Baca juga : Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Land Cruiser

Lalu, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi. Yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3,36 miliar dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," beber jaksa.

Jaksa menyebut, pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya sekaligus berlawanan dengan tugasnya sebagai Wamenaker. Pemberian itu berasal dari sejumlah pejabat Kemnaker dan perusahaan jasa tenaga kerja.

Jaksa merincikan lokasi dan besaran gratifikasi yang diterima Noel. Pada Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang Rp 2,93 miliar dari Irvian Bobby.

Baca juga : Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M Terkait Pengelolaan Hutan

Uang itu diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) melalui Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Noel.

Pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ. Motor tersebut berasal dari Irvian Boby yang diterima lewat anaknya, Divian Ariq.

Sementara dari pihak swasta, Noel mendapat uang Rp 435 juta. Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp 30 juta.

Pada 17 November 2024, menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp 25 juta.

Baca juga : Nadiem Disebut Jaksa Perkaya Diri Rp 809,5 M dari Pengadaan Chromebook

Berikutnya, pada 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp 50 juta.

Pada 25 Desember 2024, menerima uang dari Yohanes Permata F. secara transfer sejumlah Rp 50 juta. Kemudian pada 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025, menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp 200 juta. Sehingga total uang yang diterima Noel sebesar Rp 3,36 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.