BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 20 Januari 2026 19:54 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Sumarjiono selaku Kades Arumanis (JION); dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun. Asep mengungkapkan, Sudewo bersama-sama sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, termasuk tiga tersangka, memeras para calon perangkat desa (Caperdes) dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT di Madiun

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” beber Asep.

Adsense

Besaran tarif tersebut, lanjut Asep, sudah dimark-up atau dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Marjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.

Asep menjelaskan, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga : KPK Sita Miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” beber Asep.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung hingga tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense