Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan RPTKA
Sabtu, 17 Januari 2026 15:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto diduga membeli mobil Toyota Innova Zenix menggunakan uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
“Saat ini mobilnya juga sudah disita oleh penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan Hery menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabatnya. Dalam pembelian aset pun, Hery diduga menggunakan nama pihak lain.
Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya kepada kerabatnya,” kata Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
Budi mengungkapkan, Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), dan Fungsional Utama pada 2018-2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” bebernya.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang hingga Rp 12 miliar. KPK pun mendalami, bagaimana Hery masih menerima uang dari para agen TKA, meskipun telah pensiun.
Baca juga : KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Pakai Rekening Kerabat Tampung Uang Pemerasan
“Bagaimana peran yang dilakukannya, walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker,” lanjut Budi.
Hery merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka.
Delapan tersangka lainnya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.
Selain itu, Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024; Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025 Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad (ALF).
Baca juga : KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA, Bahkan Sampai Pensiun
Saat ini, kedelapan terdakwa tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap perusahaan agen TKA dengan nilai mencapai Rp 135,2 miliar sepanjang 2017 hingga 2025.
“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,29 miliar,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Jumat (12/12/2025).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya