BREAKING NEWS
 

PAN Respons Pembahasan RUU Pemilu

Hapus Presidential Dan Parliamentary Threshold!

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 30 Januari 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno. (Foto: Instagram/eddy_soeparno)

 Sebelumnya 
Pada 2024, MK memutuskan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan Pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

“Bagaimana penerapannya di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua siklus pemilu,” kata Arya. 

Diketahui, selain ambang batas parlemen sebesar 4 persen, Indonesia juga menerapkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pilpres. Akibatnya, tidak banyak pilihan capres-cawapres di Pilpres 2024. Namun, aturan main itu resmi dihapus oleh MK. 

Baca juga : Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perluas Dukungan Untuk Pengembangan Ekonomi Desa

MK, melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Penghapusan aturan ini berlaku efektif untuk Pemilu 2029. 

Sebelumnya, delapan partai politik yang gagal tembus parlemen pada Pileg 2024 merapatkan barisan dengan membentuk Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Tujuannya, menggugat ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) agar bisa diturunkan dari empat persen menjadi satu persen. 

Baca juga : Dishub DKI Stop Operasional Kapal Ke Kepulauan Seribu

"GKSR berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2024 perlu disikapi dengan bijaksana. GKSR berpendapat parliamentary threshold cukup 1 persen," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers, di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Said menegaskan, perubahan ambang batas parlemen untuk menyelamatkan suara rakyat yang selama ini tidak terdengar. Dia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 sebanyak 17 juta suara rakyat terbuang dari 10 partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen. 

"Ini demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang," tandasnya. 

Baca juga : Depak Madrid Ke Playoff Liga Champions, Benfica Lolos, Mou Masterclass

Kedelapan partai politik yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Berkarya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense