BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Jerat 3 Tersangka Korporasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Februari 2026 14:35 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada bulan ini. Ketiga perusahaan yang jadi tersangkanya ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

KPK menduga, ketiga korporasi ini menjadi tempat menampung uang gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita 5 M Dalam Koper Dari Safe House Di Ciputat

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahan yang memproduksi atau menjual batu bara," tuturnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para petinggi ketiga perusahaan itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Adsense

Mereka yakni, Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika (YOS) selaku staf Bagian Keuangan PT ABP.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," lanjut Budi.

Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp 5 M dalam Koper dari Safe House

Diketahui, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasinya dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.

KPK menduga, Rita saat menjabat Bupati Kukar menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton produksi batu bara dari sejumlah perusahan.

"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi, gratifikasi diterima secara terus-menerus.

Baca juga : Biksu Melintasi Amerika Dengan Telanjang Kaki

KPK menduga RW menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkaranya berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense