RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), BBP, menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.
“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, SA, atas perintah BBP.
Selain itu, SA juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, SIS, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Baca juga : Wali Kota Serang Janji Selesaikan Gaji Guru P3K
Kemudian, dijelaskan Asep, uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.
Apartemen itu telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS.
Asep mengungkapkan, para oknum DJBC ini memang menyewa beberapa apartemen untuk dijadikan safe house, tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatannya.
“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena dalam menjalankan operasinya mereka selalu berpindah-pindah, supaya tidak mudah diketahui,” terang Asep.
Baca juga : Gerindra Tinjau Lapangan, MBG Tingkatkan SDM Dan Ekonomi UMKM
Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA itu, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Kemudian, pada 4 Februari 2026, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat P2 DJBC terkait dugaan suap importasi barang.
BBP pun memerintahkan SA untuk “membersihkan”safe house di Jakarta Pusat tersebut. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya, yakni apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK sendiri saat itu belum mengetahui safe house-safe house lain yang disewa para oknum DJBC ini selain di apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digeledah saat OTT dilakukan.
Baca juga : Hampir Tumbang Saat Pandemi Covid-19, Danantara: Pemulihan Garuda Terus Berjalan
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap safe house lain. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di safe house Jakarta Pusat dan Ciputat.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.