RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik dugaan rasuah pengurusan cukai bersama oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya, akan dipanggil dan diperiksa,” tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, Asep belum membeberkan identitas perusahaan maupun pihak yang akan diperiksa. Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan.
“Kami sudah memiliki informasi-informasinya. Namun saat ini belum bisa disampaikan. Nanti pada waktunya, ketika sudah lengkap, siapa perusahaannya, siapa pemiliknya, di mana perusahaannya, dan berapa jumlahnya, akan kami sampaikan,” tuturnya.
KPK mengungkap ada dugaan "permainan" dalam pengurusan cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, salah satunya terkait komoditas rokok.
Praktik lancung tersebut dilakukan dengan memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam industri rokok, dijelaskan Asep, terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dilinting secara manual.
Baca juga : KPK Beberkan Modus Manipulasi Cukai Rokok di Bea Cukai
“Untuk rokok itu ada jenisnya, ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya,” jelas Asep.
Modus yang diduga dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar, lalu menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan negara.
“Pita cukai murah digunakan untuk barang yang seharusnya cukainya lebih tinggi. Sehingga negara dirugikan karena penerimaan tidak sesuai,” tuturnya.
Asep menjelaskan, praktik ini berdampak destruktif dan berlapis. Selain merugikan keuangan negara, manipulasi cukai juga melemahkan fungsi cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang tertentu, termasuk rokok dan minuman beralkohol.
Ketika cukai dipalsukan atau dimanipulasi, volume peredaran barang menjadi tidak terkendali karena tidak tercatat dengan benar dalam sistem negara. Salah satunya, maraknya peredaran rokok ilegal.
Hal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu dampak sosial yang lebih luas.
Dugaan manipulasi cukai ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Pemerasan Caperdes
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Budiman diduga menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.
“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman.
Selain itu, Salida juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salida tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.
“Uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Pasti ada yang membawa dan menyerahkannya. Siapa pemberinya, itu yang sedang kami dalami,” ucap Asep.
Dalam perkara dugaan suap importasi, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonanhan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Baca juga : KPK Duga Kasi Intelijen P2 DJBC Terima Uang Terkait Pengurusan Cukai
Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.
John Field sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.