Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin, Terkait Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak
Rabu, 11 Februari 2026 14:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB, serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan, selanjutnya penyidik bakal menganalisa barang bukti dari hasil penggeledahan pada Selasa (10/2/2026) itu. Analisa ini dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini.
Baca juga : KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Mulyono memiliki jabatan menjadi direksi dan komisaris di 12 perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi bilang, penyidik akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK juga akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.
Baca juga : Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi TSK Suap Restitusi Pajak
Dia diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perkara ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam OTT pada Rabu (4/2/2026), KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Terima Suap
Asep merincikan, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp 300 juta dalam bentuk penyetoran oleh Mulyono untuk pembayaran down payment (DP) rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya yang digunakan Venasius.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya