RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pengadilan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu sebagai tersangka, tentu untuk saat ini statusnya tersangka. Minggu ini,” kata Asep di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Namun, Asep belum dapat memastikan jadwal pemanggilan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah
Terkait kemungkinan penahanan, Asep menyebut langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis karena penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam penanganan perkara.
“Penahanan itu strategi kami. Kami melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan berbagai pertimbangan lain. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum.
Baca juga : Hari Ini, PN Jaksel Putus Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, yakni apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP.
Baca juga : Pertamina Operasikan Satgas RAFI 2026, Pasokan BBM Dan LPG Dipastikan Aman
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK.
Mereka menilai penyidik tidak memiliki kecukupan alat bukti. Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.
“Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pemohon maupun terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ujar Melissa saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.