BREAKING NEWS
 

Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 11 Maret 2026 13:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa Termohon (KPK) menetapkan Pemohon (Yaqut) sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menyebut, penetapan tersangka tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Haji, Kapan Ditahan?

Selain itu, praperadilan hanya menilai apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum, salah satunya kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.

“Menimbang bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” ujar hakim.

Hakim juga mengesampingkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Yaqut karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Menimbang bahwa bukti P-18, P-19, P-20, dan P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.

Adsense

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2024, saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

Kuota tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan kuota, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya diberikan sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan pembagian tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.

KPK menyebut, kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.

Baca juga : Kelelahan, Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Haji

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai tersebut tercantum dalam laporan audit BPK yang disampaikan kepada KPK melalui Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense