BREAKING NEWS
 

Protes Yaqut Ditahan, Banser Bakar Baju di Depan KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Maret 2026 19:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) membakar baju berlogo "KPK", sambil terus menerus meneriakkan nama Yaqut Cholil Qoumas, di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan eks Menteri Agama (Menag) tersebut  dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dari pantauan di lokasi, massa Banser yang berkumpul di Jalan Kuningan Persada meneriakkan nama Yaqut secara berulang-ulang tepat di depan pintu masuk gedung KPK.

“Gus Yaqut, Gus Yaqut, Gus Yaqut…,” teriak massa secara serempak.

Selain berorasi, sejumlah anggota Banser juga meluapkan kekecewaan dengan membakar kaos berwarna hitam bertuliskan KPK.

Meski demikian, orator dari mobil komando terus mengimbau massa agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tidak terprovokasi.

Baca juga : Minta Fee Proyek Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK

KPK menahan Yaqut usai memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji. Yaqut rampung diperiksa sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Saat turun dari lantai dua gedung KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan nomor 129 di bagian dada kanan. Tangannya terborgol.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.” ujar Yaqut singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.

Pada siang harinya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini.

Ia mengenakan kemeja putih, jaket, serta peci hitam. Kepada wartawan, Yaqut menegaskan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan membantah pernah meminta penundaan pemeriksaan.

Adsense

“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah. Enggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” katanya.

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Yaqut Bakal Dipanggil KPK Pekan Ini

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, ia tidak memberikan jawaban tegas. “Tanya diri Mas sendiri,” selorohnya.

Pemanggilan Yaqut dilakukan sehari setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur karena didukung alat bukti yang sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Pramono Imbau Warga Jakarta yang Mudik Lebaran Titip Rumah Ke RT/RW

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024.

Kuota tambahan itu diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat perubahan proporsi tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 622 miliar.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense