BREAKING NEWS
 

KPK: Jelang Lebaran Penindakan Tetap Jalan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Maret 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. 

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forkopimda. 

KPK Ingatkan ASN Wajib Tolak Dan Hindari Gratifikasi 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. 

Baca juga : Kapolri Pastikan Rekayasa Lalin Untuk Mudik Optimal

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (16/3). 

Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

SE tersebut diterbitkan se bagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Baca juga : PKB Sumut Sambangi Ulama & Para Tokoh Masyarakat

Diingatkan Budi, tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. 

“Terlebih bertujuan mempengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” imbuh Budi. 

Hingga saat ini, KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan, masih dalam proses telaah dan validasi KPK. 

Baca juga : Sikapi Dampak Konflik Timur Tengah, PAN Ikut Arahan Presiden Prabowo

Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial. 

Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. 

Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense