BREAKING NEWS
 

KPK Resmi Tahan Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Maret 2026 18:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Penahanan Gus Alex usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) siang, Gus Alex tampak mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK.

Dia turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan saat hendak menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Gus Alex menyatakan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan dirinya telah banyak menyampaikan terkait perkara ini.

"Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih," ucap Gus Alex.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut sebagai Tersangka

Saat ditanya substansi perkara kasus haji ini, Gus Alex meminta wartawan   menanyakannya langsung kepada penyidik KPK, atau kuasa hukumnya. Dia juga membantah ada perintah eks Menag Yaqut untuk mengumpulkan uang.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," imbuhnya.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada," sambungnya, menepis soal aliran uang korupsi kepada Gus Yaqut.

Adsense

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 08.20 WIB.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga : Kecam Teror Ke Andrie Yunus, Stafsus Wapres Minta Kasus Diusut Tuntas

"Saudara IAA pagi ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Namun, dia belum dapat memberikan keterangan terkait peluang penahanan terhadap Gus Alex. "Kita tunggu pemeriksaannya ya," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan lebih dulu pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Baca juga : KPK: Pemusnahan Barbuk di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Pada saat penahanan, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata-mata untuk keselamatan jemaah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense