RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, pada Selasa (12/5/2026).
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun putusan karena menangani banyak perkara.
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yaitu pada 12 Mei 2026,” ujar Purwanto dalam sidang agenda replik dan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Perkara yang menjerat Ibam terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Baca juga : Kasus Chromebook, 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek Bakal Divonis Kamis Pekan Ini
Selain Ibam, perkara serupa juga menjerat sejumlah terdakwa lain dengan berkas terpisah (splitzing), yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Lalu, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan untuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada Rabu (29/4/2026).
Sementara itu, perkara Nadiem Makarim akan memasuki agenda percepatan pembuktian pada 4 hingga 5 Mei 2026.
Baca juga : Kasus Paroki Aek Nabara Hampir Tuntas, Stafsus Menag Sebut Peran Penting Seskab
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Sri Wahyuningsih dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Rincian uang pengganti tersebut berasal dari penerimaan Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 dolar Amerika Serikat, dengan memperhitungkan pengembalian Rp 500 juta.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek dengan total Rp 725 juta, yang terdiri dari Jumeri Rp 100 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, dan Sutanto Rp 50 juta. Seluruhnya telah dirampas untuk negara.
Baca juga : Yaqut Yakin Hakim PN Jaksel Adil dan Objektif Terkait Praperadilan Kasus Haji
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.