BREAKING NEWS
 

KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 3 Mei 2026 17:36 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan suap percepatan eksekusi lahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum. Namun dia memastikan, penyidikan dan penyitaan sudah sesuai prosedur. 

“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan ini,” ujar Budi, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.

Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan tersebut secara terbuka dan menghormati jalannya persidangan.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kolaborasi Resmikan SPBUN di Aceh Selatan

“Kami percaya praperadilan menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus yang sama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Putusan tersebut dinilai memperkuat bahwa proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai koridor hukum.

Adsense

Diketahui, permohonan praperadilan Bambang Setyawan terdaftar dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 28 April 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Kejagung Periksa Belasan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp 850 juta sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi perkara.

Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PN Depok dan kediaman para pihak terkait.

Baca juga : PLN Dan Perusahaan Tambang Teken Jual Beli Listrik Bersih

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 840 juta, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense