BREAKING NEWS
 

Bos PT TSHI Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Suap Ombudsman

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 Mei 2026 15:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) La Ode Sinarwan Oda (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS).

Suap tersebut diduga diberikan untuk mengintervensi nilai denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada perusahaan tambang nikel tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melayangkan panggilan terhadap La Ode Sinarwan.

Namun, panggilan itu tidak dipenuhi. Penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa sebagai saksi, La Ode langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti lain, dan keterangan ahli, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Penyidik Gedung Bundar juga langsung menahan La Ode Sinarwan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung sejak Selasa dini hari.

Baca juga : Kasus Samin Tan, Kejagung Jemput Paksa Satu Tersangka

Menurut Anang, La Ode merupakan pihak yang memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Namun, penyidik belum mengungkap total keseluruhan dana yang diduga diberikan karena masih menjadi materi penyidikan.

Anang menjelaskan, La Ode dijemput penyidik pada Senin (11/5/2026) dan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.

“Pada saat itu yang bersangkutan kaget, kemudian langsung diamankan oleh tim penyidik dan dibawa ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Adsense

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah lebih dahulu menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap.

Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengintervensi nilai denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kemenhut kepada perusahaan tambang tersebut.

Baca juga : Kejagung Buka Peluang Seret Pihak Lain di Kasus Tambang Samin Tan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan besaran denda yang ditetapkan Kemenhut.

Pemilik PT TSHI kemudian mencari jalan keluar hingga bertemu Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“PT TSHI mencari jalan keluar bersama saudara HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri besaran beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Hery disebut bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kemenhut dinilai keliru, sehingga Ombudsman memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas besaran denda.

Pada April 2025, Hery diketahui bertemu dengan LS dan LKM dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca juga : Kejagung Periksa Belasan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Pertemuan itu membahas dugaan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan Kemenhut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut, Hery diduga menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LS dari PT TSHI.

Ia juga disebut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan Kemenhut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense