Dark/Light Mode

KPK: Ikut Atur Kuota Haji, 2 Tersangka Setor Uang ke Oknum Kemenag

Senin, 30 Maret 2026 20:12 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Serta adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Asep membeberkan, Ismail memberikan uang 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 510 juta (kurs saat ini) kepada staf khusus Menteri Agama (Menag) saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, Ismail juga menyetorkan uang sebesar 5.000 dolar AS (Rp 85 juta) dan 16 ribu riyal Saudi atau setara Rp 72,5 juta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ungkapnya.

Sementara Asrul memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS atau setara Rp 6,9 miliar dengan kurs saat ini.

Atas pemberian itu, kata Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

Baca juga : Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Ada Kemajuan

Asep membeberkan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) pada saat itu.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Yaqut dan Gus Alex.

Baca juga : KPK Sebut Ada Progres di Kasus Kuota Haji, Disampaikan Senin 30 Maret

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,” tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.