BREAKING NEWS
 

MK Putuskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Pembangunan IKN Tetap Lanjut

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 15 Mei 2026 07:50 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap lanjut sesuai target. (Foto: Instagram/ikn_id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status ini berlaku sampai dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap lanjut sesuai target. 

Putusan soal ibu kota negara itu tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. 

Akibatnya, menurut pemohon, berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. 

Namun, Mahkamah menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 berkaitan dengan mulai berlakunya norma pemindahan ibu kota negara setelah Presiden menetapkan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara

Baca juga : Mesra Di Beijing, Trump-Jinping Teman Tapi Rival

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya. 

Atas dasar itu, MK menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Mahkamah juga menyebut, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN sebagaimana dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

“Dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas hakim konstitusi. 

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menanggapi santai putusan MK yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Menurutnya, hal tersebut memang sesuai kondisi saat ini. Mengingat, Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Keppres mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. 

Adsense

“Kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta),” ujar Basuki di kawasan IKN, Rabu (14/5/2026). 

Ia menegaskan dasar hukum perpindahan ibu kota tetap berada pada Keppres Presiden. Dengan begitu, status Jakarta sebagai ibu kota negara memang masih berlaku hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan. 

Baca juga : Pemerintah Gerak Cepat Stabilkan Harga Telur Dan Minyak Goreng

Di sisi lain, Basuki memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah. Menurutnya, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022- 2024 sudah selesai dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025-2029. 

Tahap kedua pembangunan difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan atau konsep trias politica di IKN. Kawasan tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028 sebagai persiapan sebelum pemindahan resmi ibu kota dilakukan. 

Basuki mengatakan seluruh pembangunan disiapkan secara detail agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara. Selain itu, pembangunan IKN juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sekaligus mengurangi beban Jakarta yang dinilai semakin padat. 

Sementara terkait Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, Basuki menyebut status tersebut juga baru berlaku setelah adanya penetapan resmi pemindahan ibu kota. “Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki. 

Sementara Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno menilai putusan MK yang menegaskan status Jakarta masih jadi ibu kota negara bukan berarti proyek pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur dihentikan. Romy mengatakan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional. 

“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy kepada wartawan, dikutip Kamis (14/5/2026). 

Baca juga : Persiapan Puncak Haji Capai 90 Persen

Dia mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek. “Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya. 

Hingga Mei 2026, pembangunan IKN terus berjalan. Investor asal China pun mulai menancapkan investasi baru. Otorita IKN baru saja menggandeng PT Star Bright International Investment. 

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu menggelontorkan dana hingga Rp 1,25 triliun untuk membangun Nusantara sebagai kota dunia berkelanjutan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense