Dark/Light Mode

Peringati Hari Bumi, Gubernur Jateng Nyatakan Perang Ke Mafia Tambang

Jumat, 15 Mei 2026 06:50 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengibarkan bendera perang terhadap mafia tambang dan pelaku usaha yang merusak lingkungan di wilayahnya. Dia memastikan menyeret para perusak alam ke jalur pidana tanpa pandang bulu, tak peduli siapa pun sosok yang membekingi mereka.

Pernyataan keras itu disampaikan Luthfi saat menghadiri peringatan Hari Bumi 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan reklamasi dan konservasi lahan pascatambang di area CV Jati Kencana, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (13/5/2026).

"Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tapi tidak boleh melanggar konservasi alam. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya," tegasnya.

Luthfi menerangkan, Pemprov Jateng telah menindak enam pengusaha tambang yang terbukti melanggar aturan perizinan, serta mengabaikan kewajiban reklamasi dan konservasi lingkungan. Penindakan itu dilakukan di sejumlah wilayah rawan aktivitas tambang, seperti Kabupaten Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi memang penting dilakukan. Namun, upaya tersebut tak boleh dibayar dengan kerusakan ekologis yang mengancam masa depan generasi mendatang.

Baca juga : Temui Petani & Cek Gudang Bulog, Kader Gerindra Kawal Program Ketahanan Pangan

"Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah harus bagus, tapi aspek pelestarian alam wajib dijaga. Keseimbangan itu mutlak terjadi, agar tidak menimbulkan bencana akibat buruknya pengelolaan lingkungan," pintanya.

Lebih lanjut, Luthfi menyoroti tentang adanya praktik tambang yang nekat beroperasi sebelum izin terbit, hingga pengusaha yang mencuri perluasan area tambang di luar izin resmi. Sebab itu, dia meminta, seluruh proses penerbitan izin usaha pertambangan diperketat, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga final check yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Cek dan ricek wajib dilakukan. Jangan sampai, ada kongkalikong yang membuka celah bagi mafia tambang bermain," pinta mantan Kapolda Jateng itu.

Sebagai mantan aparat penegak hukum, Luthfi memahami pola kerja mafia tambang yang kerap memanfaatkan celah perizinan demi keuntungan pribadi. "Saya mantan polisi. Saya tahu persis bagaimana mafia tambang bekerja. Karenanya, pengawasan harus diperketat dan tidak boleh ada kompromi," tegasnya.

Luthfi menginstruksikan seluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) di Jateng melakukan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, mulai dari tahap perizinan hingga pascatambang.

Baca juga : Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T

"Jangan tergoda rayuan pengusaha yang menjerumuskan. Prioritas utama kita adalah pelestarian alam," imbuhnya.

Luthfi menegaskan, setiap perusahaan tambang wajib menyediakan jaminan dana reklamasi dan pascatambang sebelum izin operasional diterbitkan. Ke depan, tidak boleh ada lagi lahan bekas tambang yang ditinggalkan rusak tanpa pemulihan.

"Mitigasi dan jaminan reklamasi harus dipenuhi agar anak cucu kita tetap bisa merasakan manfaat alam ini," ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga memberi apresiasi kepada perusahaan yang menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan melalui reklamasi dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya, CV Jati Kencana yang mereklamasi lahan bekas tambang batu andesit seluas 22 hektare menjadi kawasan agrowisata dan agroedukasi.

Dalam kesempatan tersebut, Manager CV Jati Kencana Dahwan mengatakan, reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan. “Karena kita merusak alam, kita harus mengembalikan alam menjadi lebih baik. Itu prinsip kami,” katanya.

Baca juga : BSI Kuartal I Kantongi Laba Bersih 2,2 Triliun

Lahan tersebut, urai Dahwan, kini ditanami mangga, durian, nangka, alpukat, hingga jati, serta tengah dikembangkan menjadi kawasan wisata lengkap dengan gazebo, gardu pandang, musala, area seni, restoran, glamping, dan wahana offroad. "Selain memulihkan lingkungan, proyek itu juga mulai membuka lapangan kerja bagi warga sekitar," tandasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jateng, Agus Sugiharto menambahkan, reklamasi tersebut membuktikan bahwa lahan bekas tambang bisa dikembalikan menjadi kawasan produktif bernilai ekonomi. “Ini langkah kecil yang meninggalkan jejak besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.