Sebelumnya
Kemudian, terdakwa SUB dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 5,8 miliar subsider 2 tahun penjara. GER dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 13 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sultan Kemnaker IBM dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 60,3 miliar subsider 2 tahun penjara. SKP dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 42,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Berikutnya, AK dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 14 miliar subsider 2 tahun penjara. SUP dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 19 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan SDM Vokasi Siap Kerja
Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti menerima suap dalam pengurusan sertifikat K3 dari pihak PT KEM Indonesia, yakni TEM selaku Komisaris dan MM selaku Direktur Utama. Nilai suap disebut mencapai Rp 6,58 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Uang tersebut diberikan untuk memperlancar pengurusan sertifikat K3 dan disebut sebagai uang nonteknis atau honor. Pemberian dilakukan baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Selain suap, para terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
Sedangkan dua petinggi PT KEM Indonesia yang menyuap para pejabat Kemnaker tersebut, TEM dan MM, dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Baca juga : OJK Wanti-wanti Bank Jaga Manajemen Risiko
Jaksa mengungkapkan, pembuktian perkara didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan para terdakwa, 1.216 barang bukti beserta bukti tambahan, serta barang bukti elektronik.
Noel Kecewa
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Noel mengaku kecewa. Dia menyinggung bahwa ada terpidana kasus korupsi lain yang merugikan negara lebih besar, namun menerima hukuman hampir sama dengan tuntutan Jaksa yang dilayangkan kepadanya.
“Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun,” ujarnya, usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026) malam.
Baca juga : Layanan Dukcapil Di Hari Libur Perlu Dipermanenkan
Noel pun memastikan akan menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan fakta. “Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka, apalagi sekian banyak,” keluhnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.