BREAKING NEWS
 

Terkait Korupsi Dan Pencucian Uang

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 Mei 2026 06:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dua sprindik tersebut mencakup dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2020-2026. Kedua sprindik diterbitkan pada akhir April 2026. 

“Jadi, ada dua sprindik pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam. 

Namun, kata Budi, dua sprindik ini masih bersifat umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka. 

Penyidik menduga, terdapat sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik Sugiri Sancoko saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pemodal itu kemudian mendapatkan bagian dari dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Baca juga : Pertamina Terus Mantapkan Diri Sebagai Sokoguru Ketahanan & Transisi Energi Nasional

“Para pihak swasta diduga memberikan uang langsung, tidak hanya kepada Bupati, tetapi juga secara langsung kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” ungkapnya. 

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Pada Senin (18/5/2026), penyidik KPK menggeledah rumah pihak swasta berinisial CTR. Kata Budi, dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone). 

Kemudian, pada Selasa (19/5/2026), penyidik melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemkab Ponorogo. Tepatnya, di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. 

Adsense

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, milik Sugiri Sancoko. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. “Untuk mobilnya tiga Toyota Hardtop dan satu Alphard,” ungkap Budi. 

Baca juga : Pemprov & Polda Metro Integrasikan Ribuan CCTV

KPK menjerat Sugiri sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Dari ketiga kasus itu, Sugiri diduga menerima uang Rp 2,6 miliar. 

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni AP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD HP, dan SUC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD HP. 

Dalam kasus suap pertama, Sugiri menerima uang dari YUM sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Sugiri kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai AP. 

Berikutnya, suap terkait paket pengadaan di RSUD HP sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SUC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM. 

KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama mengemban jabatan kedua kalinya. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selanjutnya, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta. 

Baca juga : Arsenal Bukan Lagi Lelucon

Tiga klaster kasus ini terkuak setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat (7/11/2025). 

Sugiri saat ini sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap senilai total Rp 1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 5,57 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense