BREAKING NEWS
 

Kejati Jakarta Tahan Eks Dirjen SDA PU di Kasus Suap Proyek

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 Mei 2026 23:12 WIB
Foto: Kejati DKI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (21/5/2026).

“Penyidik menetapkan DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026 sebagai tersangka,” ujar Dapot.

Penyidik menduga Dwi Purwantoro menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Baca juga : Dapat Pasokan Pupuk Dari RI, PM Australia Puji Prabowo

Pemberian tersebut diduga berasal dari perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional.

Adsense

Selanjutnya, penyidik menahan Dwi Purwantoro selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Dwi Purwantoro, Kejati DK Jakarta juga menetapkan dua pejabat lain di Kementerian PU sebagai tersangka dalam perkara berbeda terkait dugaan korupsi anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Baca juga : Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Kementerian PU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suaidi.

“RS dan AS diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sesditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 16 miliar,” kata Dapot.

Keduanya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik juga menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati DK Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 12 Mei, Hadir di 5 Lokasi

“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Dapot.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense