Dark/Light Mode

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 18:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) petang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : Kuasa Hukum Kecewa Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

Apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Menurut jaksa, uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Baca juga : Hakim Sebut Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp 5,2 Triliun

Sementara Rp 4,8 triliun diduga berasal dari harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti dengan total Rp 5,6 triliun tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

Baca juga : Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Mereka antara lain Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, serta Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang saat ini berstatus buron.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook serta kerugian senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa meyakini, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.