Dark/Light Mode

Giliran Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK di Kasus Suap Eksekusi Lahan

Minggu, 3 Mei 2026 17:25 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari tersangka kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Kali ini, perlawanan diajukan mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan melalui gugatan praperadilan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Bambang teregister dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Minggu (3/5/2026).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (28/4/2026) lalu. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (11/5/2026) mendatang.

Sebelumnya, perlawanan serupa dilayangkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Namun perlawanannya kandas setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan praperadilannya.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim Eman menyatakan, menerima eksepsi atau jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan.

Karena itu, dirinya menilai tidak perlu mempertimbangkan permohonan praperadilan tersebut, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Sesuaikan Prodi di Kampus dengan Lapangan Kerja

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon," kata hakim Eman.

Kuasa hukum I Wayan Eka Mariarta, Agha Dwitya menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim atas permohonan praperadilan kliennya.

"Hasil dari hari ini, kita terima, gitu lho. Nanti kita akan persiapkan sidang terkait pemeriksaan tersangkanya. Gitu aja," singkatnya usai persidangan.

Diketahui, eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta melayangkan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Dia juga menyoal penetapannya sebagai tersangka di kasus ini. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, I Wayan Eka Mariarta melalui penasihat hukumnya meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya.

Rincian petitumnya di antaranya, menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) dalam melakukan penangkapan (pengekangan kebebasan sementara waktu) kepadanya pada 5–26 Februari 2026, adalah perbuatan yang sewenang-wenang. Karena menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang/Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," demikian bunyi permohonannya.

Kemudian, menyatakan Surat Pimpinan KPK RI Nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/117/DIK.00/23/02/2026 adalah tidak sah, karena kedua surat itu tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Untuk itu, agar segera memerintahkan KPK membebaskannya.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok di Kasus Dugaan Suap

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," lanjut bunyi permohonannya.

Berikutnya, meminta pemblokiran yang dilakukan KPN terhadap kartu ATM dan tabungan miliknya adalah tidak sah.

Serta, agar memulihkan hak-hak pemohon praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya.

Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.

Baca juga : Wapres Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc

"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasinya.

Penerimaan gratifikasinya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," beber Asep.

Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.

Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.