BREAKING NEWS
 

Pengusaha Divonis 1,5 Tahun di Kasus K3 Kemnaker, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 Juni 2026 23:19 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Temurila, Anton Hariyadi menyatakan, PT KEM selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta para pemohon sertifikasi justru merupakan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan oknum pejabat Kemnaker.

"Klien kami tidak pernah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau tindakan yang menyalahi aturan dalam memudahkan usaha. Seluruh dinamika operasional dan biaya yang timbul di lapangan memiliki dasar hukum dan urgensi teknis yang jelas," kata Anton usai sidang, Kamis (4/6/2026).

Anton menjelaskan terdapat tiga poin penting yang menurutnya terungkap dalam persidangan.

Pertama, biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan perusahaan merupakan biaya operasional yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Jelang Vonis Kasus K3, Noel Ngaku Asam Lambungnya Naik

Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan pelatihan K3, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta.

"Komponen tersebut merupakan biaya riil penyelenggaraan pelatihan, bukan pungutan liar," jelasnya.

Poin kedua, lanjut Anton, berkaitan dengan honorarium narasumber dari Kemnaker. Menurutnya, pemberian honor dilakukan berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan kepada penyelenggara pelatihan.

Di dalam surat tugas tersebut disebutkan bahwa biaya akomodasi dan transportasi narasumber menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Adsense

"Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber tersebut sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," tutur Anton.

Baca juga : Armuzna Tuntas, Kemenhaj Fokus Siapkan Kepulangan Jemaah

Sementara poin ketiga menyangkut istilah uang nonteknis yang menjadi salah satu fokus perkara.

Anton menyebut, uang tersebut diberikan bukan untuk memperlancar bisnis PT KEM, melainkan sebagai "uang tebusan" yang diminta agar sertifikat peserta pelatihan dapat diterbitkan.

"Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan seperti ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela," tegasnya.

Pihaknya mempertanyakan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), lantaran PT KEM Indonesia yang diproses secara pidana.

"Sementara ratusan PJK3 lainnya yang melakukan praktik serupa tidak tersentuh hukum. Jangan tebang pilih dalam penanganan perkara," keluh Anton.

Baca juga : Kejagung Geledah 5 Lokasi dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Ia berharap, kasus tersebut dilihat secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan kepada Temurila dan Miki Mahfud.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense