Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku mengalami peningkatan asam lambung dan merasa gugup menjelang sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Yang jelas GERD, asam lambung saya naik," kata Noel di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Meski berharap mendapatkan putusan terbaik, Noel mengaku menyadari peluang untuk divonis bebas sangat kecil.
"Ya, bebas, harapannya bebas. Tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi namanya harapan tentu maunya yang terbaik," ujarnya.
Baca juga : Noel Berharap Bebas, Meski Sadar Itu Mustahil
Noel juga mengaku deg-degan menghadapi putusan hakim karena tidak terbiasa menjalani proses persidangan.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim dan berharap vonis yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan.
"Kita percayakan saja kepada hakim, karena kami sangat yakin hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga : Jelang Pledoi, Nadiem Mengaku Masih Jalani Masa Pemulihan
Dua di antaranya adalah Noel selaku mantan Wamenaker dan Irvian Bobby, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025 yang dijuluki "Sultan Kemnaker".
Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar dengan memperhitungkan Rp.3 miliar yang telah dikembalikan.
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menurut jaksa, Noel menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sertifikat K3 serta gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar yang berasal dari Irvian Bobby.
Baca juga : Jalan Sendiri, Ayah Lupa Bawa Putrinya Naik Altar
Sementara itu, Irvian Bobby dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60,3 miliar subsider dua tahun penjara. Jaksa menyebut Irvian Bobby menerima total uang sebesar Rp 75 miliar, yang terdiri atas suap Rp 18,37 miliar dan gratifikasi Rp 56,65 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk penerimaan gratifikasi, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya