Dark/Light Mode

2 Pengusaha Penyuap Pejabat Kemnaker Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 20:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (KEM Indonesia), Temurila dan Miki Mahfud, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keduanya dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga : Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara-Uang Pengganti 5,6 T

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia dan Miki Mahfud selaku Direktur Utama PT KEM Indonesia terbukti memberikan suap kepada para pejabat Kemnaker dengan total mencapai Rp 6,58 miliar.

Uang tersebut diberikan melalui transfer rekening maupun tunai dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Besaran penerimaan masing-masing pejabat disebut bervariasi.

Baca juga : Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Selain Noel, pejabat Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.

Jaksa mengungkapkan, pembuktian perkara didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan para terdakwa, 1.216 barang bukti beserta bukti tambahan, serta barang bukti elektronik.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut keadaan yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional

Sementara keadaan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.