RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan barang yang berkaitan dengan penyidikan.
"Iya (penyegelan di gudang Sentul), cek jumlah dan segel," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2026).
Syarief menambahkan, langkah serupa juga akan dilakukan secara bertahap terhadap lokasi lain, termasuk diler motor listrik yang berada di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Menurut Syarief, Andrew lebih dahulu diperiksa pada Jumat (12/6/2026) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan, Andrew disebut sebagai pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Baca juga : Wuling Serahkan 50 Mobil Listrik BinguoEV Lite Untuk Armada MPMRent
Pada awal 2025, ia melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaan dan menjajaki peluang proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan tersebut, Andrew memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
"Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ucap Syarief.
Padahal, saat itu PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai peserta pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, proses tender juga belum dimulai. Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andrew diduga bekerja sama dengan Abdullah Alwi (AA) untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
Langkah tersebut diduga dilakukan guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik di BGN.
Penyidik juga menduga Andrew melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Baca juga : Jerman Kekurangan Generasi Muda, Lirik Tenaga Kerja Indonesia
Menurut penyidik, harga pengadaan sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Bahkan, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sejak awal oleh pihak terkait.
Selain itu, PT YAT disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima (BAST) yang diduga dimanipulasi.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima (BAST) yang telah dimanipulasi," ungkapnya.
Dokumen tersebut seolah menunjukkan seluruh proses perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan diduga tidak sesuai kebutuhan BGN.
Kejagung mencatat PT YAT menjual motor listrik dengan harga sekitar Rp 47 juta per unit. Harga tersebut diduga telah digelembungkan untuk mendekati nilai pagu anggaran pengadaan yang mencapai Rp 1,1 triliun. Dalam proyek itu, jumlah motor listrik yang didatangkan mencapai 21.801 unit.
"Kami bisa menyatakan itu ada mark up karena pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal sebagaimana mestinya, sehingga menghilangkan proses pengadaan yang kompetitif," jelas Syarief.
Selain dugaan mark up, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Andrew kepada Lodewyk Pusung.
Dugaan tersebut muncul karena Andrew diketahui dapat mengikuti proyek pengadaan setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Lodewyk.
Baca juga : Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
Syarief mengungkapkan sebagian besar motor listrik hasil pengadaan masih tersimpan di gudang kawasan Sentul.
Namun, penyidik tidak menyita seluruh kendaraan tersebut karena masih dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, Kejagung hanya melakukan pengamanan dan pendataan tanpa menyita seluruh unit motor listrik yang ada.
"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Selain Andrew Mulyono, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta yang ditetapkan pada 11 Juni 2026.
Ia diduga menjadi orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam pengaturan calon pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan mantan petinggi BGN yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Ketua BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan barang serta praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.