RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, hari ini, Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan tersebut terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya serta pendalaman terhadap 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Benar, di Kejagung, Gedung Bundar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Meski demikian, Krisna belum menerima informasi detail mengenai materi pemeriksaan.
Baca juga : Ubaid Matraji: Jadi Alarm Keras Bagi Tata Kelola Pendidikan
Ia menyatakan, penyidik akan mendalami permohonan justice collaborator yang diajukan Sony serta mengonfirmasi sejumlah nama yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik. “Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, pihaknya tengah meneliti 26 nama yang diduga terkait dalam perkara korupsi MBG. Nama-nama tersebut sebelumnya disampaikan Sony kepada penyidik saat pemeriksaan terdahulu.
“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua,” kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Bisa Berdampak Buruk Bagi Dunia Pendidikan
Dalam perkara ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta jual beli titik SPPG.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan AYS dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengatur calon pengelola SPPG dan menyalurkan sejumlah uang kepada BGN.
Baca juga : Ekspor SDA Melalui PT DSI Dukung Kemandirian Industri
Kemudian, pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, AM, sebagai tersangka kelima. AM diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG dan memperoleh proyek tersebut setelah berkomunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Pemeriksaan terhadap Sony hari ini diharapkan dapat membantu penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, sekaligus menilai kelayakan permohonan justice collaborator yang diajukannya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.