RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagian dana hasil penjualan tersebut diduga mengalir kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, harga titik SPPG yang diperjualbelikan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Karena mungkin masih bergulir, nilainya bervariasi. Tapi yang kami lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Syarief, Glory juga diketahui memiliki sejumlah yayasan, termasuk IFSR. Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan fakta untuk mengetahui jumlah pasti yayasan yang terlibat.
Baca juga : Tersangka Baru MBG: Ketua Yayasan, Diduga Jual Titik SPPG ke Mitra
Kejagung menduga, sebagian uang hasil penjualan titik SPPG tersebut mengalir kepada Dadan Hindayana secara berkala sepanjang 2025 hingga 2026.
Pemberian dilakukan lebih dari satu kali, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga kini, penyidik masih menghitung total nilai uang yang diterima.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Glory sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ucap Syarief.
Ia menjelaskan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Baca juga : Kejagung Setor Rp 1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka justru mendapatkan akses dan pengelolaan titik dapur MBG meski tidak memenuhi persyaratan.
Menurut penyidik, Dadan Hindayana meminta Glory mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG. Dadan kemudian diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh dan mengelola titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya.
“Setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Penyidik juga menduga, Glory memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang telah ditunjuk sebelumnya. Melalui akses itu, ia diduga dapat mengatur proses rollback atau pengembalian status titik SPPG dalam sistem.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” beber Syarief.
Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
Uang tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi program.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono.
Penyidik menduga, praktik korupsi terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa, serta jual beli titik SPPG dalam Program MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.